Edukasi
Akuntansi dan tata kelola nirlaba, dijelaskan
Tulisan untuk pengurus yayasan, pesantren, dan lembaga sosial yang mengurus sendiri pembukuan dan kepatuhannya. Disusun dari peraturan dan standar yang berlaku, bukan dari ringkasan pihak ketiga.
Apa Bedanya Dana Terikat dan Dana Tidak Terikat dalam Laporan Keuangan Yayasan?
Dana terikat adalah dana yang penggunaannya dibatasi oleh pemberinya, sedangkan dana tidak terikat bebas dipakai untuk tujuan organisasi. Pembedaan ini tercermin dalam cara yayasan menyajikan aset neto dalam laporan keuangannya.
Yayasan Itu Badan Hukum Seperti Apa? Status Hukum, Organ, dan Cara Mendirikannya
Yayasan adalah badan hukum berbasis kekayaan yang dipisahkan, tanpa anggota, dan wajib memiliki tiga organ: Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Status badan hukumnya baru lahir setelah disahkan Menteri, bukan sejak akta notaris dibuat.
Sampai Mana Tanggung Jawab Pengurus Yayasan, dan Bagaimana Yayasan Dibubarkan?
Pengurus dan Pengawas yayasan dapat dimintai tanggung jawab sampai ke harta pribadinya bila yayasan pailit karena kesalahan atau kelalaian mereka dan harta yayasan tidak cukup — kecuali mereka dapat membuktikan sebaliknya. Pembubaran yayasan punya penyebab, jalur, dan aturan pembagian sisa kekayaan tersendiri.
Bolehkah Yayasan Menerima Bantuan dari Negara? Syarat, Cara Mengajukan, dan Kewajibannya
Yayasan boleh menerima bantuan Negara, tetapi hanya bila program kerjanya menunjang program Pemerintah, dan bantuan itu dapat diberikan atas permohonan yayasan maupun tanpa permohonan. Penerimanya menanggung kewajiban pelaporan tahunan dan batasan penggunaan yang melekat pada bantuan itu.
Cara Mengelola Penggalangan Dana Yayasan, dari Donasi Masuk sampai Laporan ke Donatur
Penggalangan dana yayasan adalah satu siklus: mengenali calon pemberi dana, mengajukan permintaan, menerima dan mengklasifikasikan dananya, lalu mempertanggungjawabkannya. Tiap tahap menimbulkan kewajiban tata kelola, akuntansi, dan perizinan yang berbeda.
Sisa Lebih Yayasan Pendidikan Kena Pajak atau Tidak? Syarat Pengecualian dan Aturan Beasiswa
Sisa lebih lembaga pendidikan dan penelitian nirlaba dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang ditanamkan kembali untuk sarana dan prasarana paling lama 4 tahun sejak diterima, dan dilaporkan setiap tahun pada SPT Tahunan. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu juga bukan objek pajak.
Pajak atas Sumbangan, Zakat, dan Hibah: yang Perlu Diketahui Lembaga Penerima dan Donaturnya
Sumbangan, zakat, dan hibah punya dua sisi pajak yang berbeda: apakah pemberinya boleh mengurangkan dari penghasilan kena pajak, dan apakah penerimanya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Keduanya menuntut bukti dan pelaporan, bahkan ketika penerimaannya memang dikecualikan.
Bagaimana Mengukur Kesehatan Keuangan Yayasan? Likuiditas, Ketergantungan Dana, dan Tren Surplus
Kesehatan keuangan organisasi nirlaba dinilai dari beberapa sudut sekaligus: cukup tidaknya kas untuk beberapa bulan ke depan, seberapa bergantung pada satu sumber dana, dan ke mana arah tren surplus atau defisitnya. Ukuran-ukuran ini metodologi manajemen keuangan internasional, bukan kewajiban hukum Indonesia.