Tata Kelola

Bolehkah Yayasan Menerima Bantuan dari Negara? Syarat, Cara Mengajukan, dan Kewajibannya

Yayasan boleh menerima bantuan Negara, tetapi hanya bila program kerjanya menunjang program Pemerintah, dan bantuan itu dapat diberikan atas permohonan yayasan maupun tanpa permohonan. Penerimanya menanggung kewajiban pelaporan tahunan dan batasan penggunaan yang melekat pada bantuan itu.

Boleh. Dalam hal-hal tertentu, Negara dapat memberikan bantuan kepada yayasan — kebolehan itu disebut langsung dalam Undang-Undang Yayasan. Tetapi ia bersyarat: bantuan hanya dapat diberikan kepada yayasan yang memiliki program kerja dan menjalankan kegiatan yang menunjang program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. Begitu bantuan diterima, tiga hal langsung melekat pada penerimanya: kewajiban melapor setiap tahun kepada pihak yang memberi, batasan penggunaan dana, dan tanggung jawab pribadi anggota Pengurus bila dana dipakai menyimpang.

Aturannya bertingkat dua. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa dalam hal-hal tertentu Negara dapat memberikan bantuan kepada yayasan, lalu ayat (2) menyerahkan pengaturan syarat dan tata caranya kepada Peraturan Pemerintah. Penyerahan itu dilaksanakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, pada Bab VIII, Pasal 20 sampai Pasal 25. Dua catatan status: Pasal 27 tidak termasuk dalam perubahan yang dibawa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, dan Pasal 20 sampai Pasal 25 juga tidak tersentuh oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 yang mengubah sebagian isi Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008. Redaksi yang dibahas di bawah ini adalah redaksi yang berlaku.

Bantuan seperti apa yang dimaksud, dan dari mana dananya?

Bantuan negara di sini adalah bantuan dari negara kepada yayasan yang didirikan oleh Orang Indonesia, yang pelaksanaannya dilakukan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Sumber dananya mengikuti siapa yang melaksanakan. Bantuan yang dilaksanakan Pemerintah Pusat bersumber dari APBN — Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, rencana keuangan tahunan pemerintah pusat. Bantuan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah bersumber dari APBD, padanan anggaran itu di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota.

Bentuk bantuannya tidak harus uang. Bantuan diberikan sesuai alokasi dana APBN atau APBD, dan dapat berupa uang, dan/atau jasa, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Penyalurannya dapat melalui hibah — pemberian yang tidak perlu dikembalikan — atau dengan cara lain. Konsekuensi praktisnya: bantuan berupa barang atau jasa tetap merupakan bantuan negara dengan kewajiban yang sama, bukan pemberian informal yang boleh luput dari pencatatan.

Satu hal perlu disebut apa adanya. Pasal 21 ayat (3) menyatakan bahwa pelaksanaan pemberian bantuan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, tanpa merinci peraturan mana. Jadi rincian teknis penyaluran di tiap kementerian atau daerah bisa berbeda-beda, dan tidak ditentukan oleh peraturan pemerintah ini sendiri.

Apa syarat yayasan boleh menerimanya?

Syarat intinya satu, dan letaknya di Pasal 21 ayat (1): bantuan negara hanya dapat diberikan kepada yayasan jika yayasan itu memiliki program kerja dan melaksanakan kegiatan yang menunjang program Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Perhatikan susunan kalimatnya. Ada dua unsur sekaligus — punya program kerja, dan benar-benar melaksanakan kegiatannya. Kata kuncinya adalah "menunjang program Pemerintah": relevansi kegiatan yayasan dengan agenda pemerintah pusat atau daerah setempatlah yang menjadi ukuran kelayakan, bukan besar-kecilnya yayasan atau lamanya ia berdiri.

Apakah yayasan harus mengajukan permohonan dulu?

Tidak selalu — ini bagian yang paling sering disalahpahami. Pasal 22 ayat (1) menyebut dua jalur: bantuan dapat diberikan tanpa adanya permohonan, atau atas dasar permohonan dari yayasan.

Untuk jalur pertama, pemberian tanpa permohonan, peraturan pemerintah ini hanya menyatakan bahwa pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain; rinciannya tidak diatur di situ. Yang perlu diketahui pengurus yayasan cukup ini: tidak adanya permohonan dari pihak yayasan tidak membuat bantuan yang diterima berubah sifat. Kewajiban pelaporan dan batasan penggunaan yang dibahas di bawah tetap berlaku.

Jalur kedua — permohonan dari yayasan — diatur cukup rinci, dan itulah yang dibahas berikut ini.

Bagaimana tata cara mengajukan permohonannya?

Permohonan diajukan secara tertulis oleh Pengurus yayasan. Alamat pengajuannya ditentukan oleh bidang kegiatan dan tempat kedudukan yayasan:

Ditujukan kepadaDalam hal
Menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen yang tugasnya berkaitan dengan kegiatan yayasanKegiatan yayasan bersinggungan dengan bidang tugas kementerian atau lembaga tersebut
Gubernur, bupati, atau walikotaDi tempat kedudukan yayasan dan/atau tempat kegiatannya

Lembaga pemerintah nondepartemen adalah lembaga negara yang menjalankan tugas pemerintahan tertentu tetapi tidak berbentuk kementerian, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Permohonan wajib dilampiri tujuh dokumen. Kelengkapannya bukan formalitas: tanpa berkas utuh, penelitian di pihak pemberi bantuan tidak dapat berjalan.

NoDokumen yang wajib dilampirkan
1Fotokopi Keputusan Menteri mengenai status badan hukum yayasan
2Fotokopi Keputusan Menteri mengenai persetujuan atau pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar atau data yayasan, jika ada
3Fotokopi Tambahan Berita Negara yang memuat Anggaran Dasar yayasan
4Keterangan nama dan alamat lengkap Pengurus
5Fotokopi laporan keuangan 2 tahun terakhir berturut-turut sesuai Undang-Undang
6Keterangan program kerja yang sedang atau akan dilaksanakan
7Pernyataan tertulis dari instansi teknis yang berwenang di bidang kegiatan yayasan

Tiga istilah di tabel itu perlu dijelaskan. Anggaran Dasar adalah dokumen pendirian yayasan yang memuat maksud, tujuan, dan kegiatannya; Tambahan Berita Negara adalah lembaran resmi negara tempat Anggaran Dasar itu diumumkan; instansi teknis yang berwenang adalah dinas atau lembaga pemerintah yang membidangi kegiatan yayasan — misalnya dinas pendidikan bagi yayasan pendidikan.

Butir kelima pantas digarisbawahi. Laporan keuangan dua tahun berturut-turut adalah syarat berkas, bukan pelengkap. Yayasan yang pembukuannya baru rapi tahun ini belum dapat memenuhinya — membenahi pencatatan sejak sekarang adalah persiapan permohonan yang paling awal.

Setelah permohonan masuk, pejabat atau kepala daerah yang menerimanya meneliti kebenaran dokumen dan mencari fakta atau keterangan tentang keadaan yayasan dari pihak lain yang akurat. Masyarakat juga dapat menyampaikan data atau keterangan tertulis mengenai yayasan calon penerima. Dari dua ayat berurutan ini terbaca verifikasi berlapis sebelum bantuan disetujui: jalur resmi oleh pejabat, dan jalur publik oleh masyarakat. Bagi yayasan, jejak kegiatan yang dapat diperiksa orang luar ikut menentukan hasilnya.

Kapan bantuan negara justru dilarang diberikan?

Ada satu larangan tegas di Pasal 23, dan penting memahami kepada siapa ia ditujukan. Yang dilarang adalah pejabat atau kepala daerah memberikan bantuan negara kepada yayasan, apabila bantuan itu akan menguntungkan:

  • perusahaan yang secara langsung maupun tidak langsung dimiliki atau dikendalikan oleh Pembina, Pengurus, Pengawas, atau pelaksana harian yayasan; atau
  • orang atau badan usaha mitra kerja yayasan, atau pihak lain yang menerima penyertaan dari yayasan.

Secara redaksi, larangan ini dibebankan kepada pihak pemberi, bukan kepada yayasan penerima. Namun akibat praktisnya tetap mengenai yayasan: struktur yang melibatkan afiliasi semacam itu membatasi yayasan dari benar-benar menerima bantuan. Memeriksa sendiri ada-tidaknya benturan kepentingan sebelum mengajukan permohonan karena itu langkah pencegahan yang masuk akal — meskipun pasal ini sendiri tidak mewajibkan yayasan melakukannya.

Apa kewajiban yayasan setelah menerima bantuan?

Yayasan penerima bantuan negara wajib membuat dan menyampaikan laporan tahunan, setiap satu tahun sekali, kepada pejabat atau kepala daerah yang memberi bantuan. Isinya dua: laporan kegiatan dan laporan keuangan.

Kewajiban ini sering dikira sama dengan pengumuman ikhtisar laporan tahunan di Pasal 52 Undang-Undang Yayasan. Keduanya berbeda:

Laporan kepada pemberi bantuanPengumuman publik
DasarPasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008Pasal 52 Undang-Undang Yayasan
Ditujukan kepadaPejabat atau kepala daerah pemberi bantuan, secara langsungPublik, melalui surat kabar harian
Siapa yang terkenaSemua penerima bantuan negara, tanpa ambang batas nilaiHanya yayasan yang mencapai ambang batas Rp500 juta per tahun buku atau kekayaan Rp20 miliar
Audit Akuntan PublikTidak disyaratkan oleh pasal iniDisyaratkan

Artinya, yayasan kecil yang menerima bantuan negara jauh di bawah ambang batas tetap wajib melapor kepada pemberi bantuan, meski tidak wajib mengumumkan apa pun di surat kabar.

Bagaimana bila dana dipakai di luar peruntukannya?

Bantuan negara hanya dapat digunakan yayasan sesuai maksud, tujuan, dan kegiatan berdasarkan Anggaran Dasar, serta sesuai program kerja yayasan. Ada dua ukuran sekaligus di situ. Penggunaan yang masih masuk akal menurut Anggaran Dasar secara umum, tetapi menyimpang dari program kerja yang diajukan dalam permohonan, tidak memenuhi ketentuan ini.

Akibat penyimpangan itu berat: penggunaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut menjadi tanggung jawab anggota Pengurus secara tanggung renteng. Tanggung renteng berarti beban dipikul bersama-sama — pihak yang dirugikan dapat menagih seluruh jumlahnya kepada salah satu anggota Pengurus, dan saling memperhitungkan di antara mereka terjadi belakangan.

Ada dua ketentuan penyerta. Pertama, bantuan negara yang diterima dilarang dialihkan atau dibagikan, langsung maupun tidak langsung, kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas, atau pihak lain. Kedua, tanggung jawab perdata itu tidak menghapus tanggung jawab pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Satu pembeda yang mudah tertukar: tanggung renteng ini bukan tanggung renteng yang dikenal dari Pasal 39 Undang-Undang Yayasan. Pasal 39 terpicu oleh kepailitan yayasan akibat kesalahan atau kelalaian Pengurus, dan menyediakan jalan pembebasan lewat pembuktian ketiadaan kesalahan. Tanggung renteng atas penyalahgunaan bantuan negara terpicu oleh penyimpangan penggunaan dana, dan pasal yang mengaturnya tidak menyebutkan mekanisme pembebasan semacam itu secara eksplisit. Keduanya rezim terpisah, bukan dua wajah dari satu aturan.

Karena itulah dokumentasi penggunaan dana bukan urusan administrasi belaka. Catatan yang menunjukkan setiap rupiah bantuan terpakai untuk program kerja yang diajukan adalah pelindung paling praktis bagi Pengurus.

Bagaimana dengan bantuan dari luar negeri?

Perlu ditegaskan batasnya: seluruh syarat dan tata cara di atas adalah aturan tentang bantuan Negara — bantuan dari pemerintah dalam negeri, pusat maupun daerah, bersumber dari APBN atau APBD.

Bantuan luar negeri memang disebut dalam peraturan tentang yayasan, tetapi konteksnya berbeda. Ia muncul sebagai salah satu kategori penerimaan yang, bila jumlahnya melampaui ambang batas, memicu kewajiban pengumuman dan audit Pasal 52 — berdampingan dengan bantuan Negara dan bantuan pihak lain. Dalam peraturan yang menjadi dasar tulisan ini, tidak ditemukan bab atau pasal yang mengatur syarat dan tata cara pemberian bantuan luar negeri secara tersendiri. Jadi jangan memperlakukan prosedur permohonan di atas sebagai prosedur permohonan bantuan luar negeri; keduanya tidak sama.

Kesalahan yang paling sering terjadi

  1. Mengira bantuan Negara hanya bisa diperoleh kalau yayasan mengajukan permohonan. Bantuan dapat pula diberikan tanpa permohonan, mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lain.
  2. Mengajukan permohonan tanpa tujuh dokumen yang lengkap. Penelitian di pihak pemberi tidak dapat berjalan tanpa berkas utuh — termasuk laporan keuangan dua tahun berturut-turut, yang tidak bisa dibuat mendadak.
  3. Mengabaikan potensi benturan kepentingan atau afiliasi. Bantuan yang akan menguntungkan pihak berafiliasi dengan organ yayasan dilarang diberikan, sekalipun dokumen permohonan lengkap.
  4. Menyamakan laporan tahunan kepada pemberi bantuan dengan pengumuman publik di surat kabar. Penerima laporan dan pemicunya berbeda.
  5. Memakai dana bantuan di luar program kerja yang diajukan, dengan alasan masih sesuai maksud dan tujuan yayasan secara umum. Yang disyaratkan kesesuaian dengan program kerja spesifik, bukan hanya kecocokan umum dengan Anggaran Dasar.
  6. Mengira tanggung renteng atas penyalahgunaan bantuan sama dengan tanggung renteng kepailitan. Keduanya rezim terpisah dengan pemicu berbeda.
  7. Memperlakukan bantuan berbentuk barang atau jasa sebagai pemberian informal. Bantuan negara dapat berbentuk selain uang, dan kewajiban yang melekat tetap sama.

Dasar hukum dan rujukan

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
    • Pasal 27 — Negara dapat memberikan bantuan kepada yayasan dalam hal-hal tertentu; syarat dan tata caranya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tidak termasuk dalam perubahan yang dibawa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
    • Pasal 52 — pengumuman ikhtisar laporan tahunan dan audit Akuntan Publik bagi yayasan yang melampaui ambang batas, salah satunya karena menerima bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau bantuan pihak lain.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan — dirujuk untuk memastikan Pasal 27 tidak diubah, dan sehubungan dengan Pasal 52.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan
    • Pasal 20 — pengertian bantuan negara dan sumber dananya dari APBN atau APBD.
    • Pasal 21 — syarat program kerja yang menunjang program Pemerintah; bentuk bantuan; rujukan pelaksanaan kepada peraturan lain.
    • Pasal 22 — pemberian dengan atau tanpa permohonan; tata cara permohonan dan pejabat yang dituju; tujuh dokumen wajib; penelitian pejabat dan masukan masyarakat.
    • Pasal 23 — larangan bagi pejabat atau kepala daerah memberikan bantuan yang menguntungkan pihak berafiliasi dengan organ yayasan.
    • Pasal 24 — laporan tahunan kepada pemberi bantuan, berisi laporan kegiatan dan laporan keuangan.
    • Pasal 25 — batasan penggunaan sesuai Anggaran Dasar dan program kerja; tanggung renteng Pengurus atas penyalahgunaan; larangan pengalihan kepada organ yayasan; tanggung jawab pidana yang tidak terhapus.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 — dirujuk untuk memastikan perubahannya tidak menyentuh Pasal 20 sampai Pasal 25.

Tulisan ini bahan edukasi umum dan bukan nasihat hukum maupun nasihat perpajakan untuk kasus Anda. Penerapannya bergantung pada fakta konkret masing-masing yayasan — isi Anggaran Dasar, bidang kegiatan, instansi pemberi bantuan, dan aturan teknis penyaluran di kementerian atau daerah yang bersangkutan. Sebelum mengajukan permohonan atau memutuskan penggunaan dana bantuan, konsultasikan dengan penasihat hukum yang kompeten, dan untuk sisi perpajakannya dengan konsultan pajak terdaftar.