Perpajakan

Pajak atas Sumbangan, Zakat, dan Hibah: yang Perlu Diketahui Lembaga Penerima dan Donaturnya

Sumbangan, zakat, dan hibah punya dua sisi pajak yang berbeda: apakah pemberinya boleh mengurangkan dari penghasilan kena pajak, dan apakah penerimanya dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Keduanya menuntut bukti dan pelaporan, bahkan ketika penerimaannya memang dikecualikan.

Satu pemberian punya dua urusan pajak yang berdiri sendiri. Bagi lembaga penerima, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan harta hibahan pada umumnya bukan objek Pajak Penghasilan — tetapi tetap harus dilaporkan, dicatat pada nilai tertentu, dan didukung bukti yang lembaga sendiri yang menerbitkan. Bagi donatur, aturan dasarnya justru sebaliknya: sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, kecuali masuk salah satu pengecualian yang jumlahnya terbatas dan syaratnya ketat.

Dua istilah perlu dijelaskan dulu. Objek Pajak Penghasilan adalah penghasilan yang atasnya pajak dihitung; sesuatu yang "dikecualikan sebagai objek" tidak ikut masuk dasar perhitungan pajak. Pengurang penghasilan bruto adalah biaya yang boleh dipotong dari penghasilan sebelum pajak dihitung, sehingga pajak yang terutang menjadi lebih kecil. Keduanya sering dikira satu hal yang sama, padahal yang satu berlaku di sisi penerima dan yang satu di sisi pemberi.

Aturannya berubah sejak akhir 2025

Sejak 31 Desember 2025 rezim ini berubah secara mendasar. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 mencabut empat peraturan sekaligus dan menggantinya dengan satu instrumen tunggal yang mengatur sisi pemberi maupun sisi penerima. Yang dicabut adalah:

Peraturan yang dicabutMateri
PMK 245/PMK.03/2008Badan dan orang pribadi UMK penerima hibah/bantuan/sumbangan yang bukan objek PPh
PMK 254/PMK.03/2010Tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
PMK 76/PMK.03/2011Tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan bencana, litbang, pendidikan, olahraga, infrastruktur sosial
PMK 90/PMK.03/2020Bantuan atau sumbangan serta harta hibahan yang dikecualikan sebagai objek PPh

Pencabutan itu dinyatakan pada Pasal 24, dan Pasal 25 menyatakan peraturan baru berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2025. Konsekuensi praktisnya: prosedur, formulir, dan batas waktu yang selama ini dipelajari dari PMK 254/2010 (zakat) atau PMK 76/2011 (sumbangan pendidikan) sudah tidak berlaku. Pengurus yang masih bekerja dengan pemahaman lama akan salah, bukan sekadar ketinggalan.

Aturan dasarnya: sumbangan tidak boleh dikurangkan

Ini titik yang paling sering dibalik orang. Pada tingkat undang-undang, harta yang dihibahkan, bantuan, dan sumbangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Ketentuannya ada di Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Jadi yang diatur peraturan menteri itu bukan "hak mengurangkan sumbangan", melainkan pengecualian atas larangan tersebut. Pasal 2 peraturan baru mengulang struktur yang sama: tidak boleh dikurangkan, kecuali (a) sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial; serta (b) zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

Artinya, donasi biasa ke yayasan atau pesantren — di luar kategori-kategori itu — memang tidak menjadi pengurang penghasilan bruto donatur. Itu bukan kelalaian lembaga, melainkan memang bunyi aturannya.

Sisi lembaga penerima

Pasal 15 ayat (1) menyatakan penerimaan bantuan atau sumbangan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan bagi penerima, termasuk zakat, infak, dan sedekah yang diterima badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang diterima lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Syaratnya: tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.

Pasal 15 ayat (2) menambahkan harta hibahan yang diterima badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, keluarga sedarah satu derajat, dan orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Ada satu jalan keluar yang penting bagi lembaga amil. Pasal 15 ayat (4): jika terdapat hubungan pekerjaan, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib tetap dikecualikan sepanjang penerimanya badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga penerima yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Inilah yang membuat penyaluran zakat karyawan lewat pemberi kerja tetap bukan objek pajak di tangan lembaga amil.

Dua hal lanjutan yang mudah terlewat, keduanya pada Pasal 16. Pertama, barang yang diterima tidak dicatat pada harga pasar. Pasal 16 ayat (3): dicatat sebesar nilai sisa buku fiskal menurut pembukuan pemberi, atau sebesar nilai/harga perolehan yang dikeluarkan pemberi apabila pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan. Kedua, Pasal 16 ayat (4): biaya penyusutan atau amortisasi atas barang tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak. Larangan penyusutan ini berlaku pula atas aset yang diterima sebelum peraturan ini berlaku (Pasal 23 huruf a) — jadi aset hibah lama yang selama ini disusutkan secara fiskal harus berhenti disusutkan.

Sisi pemberi atau donatur

Ada dua pintu pengurangan, dan keduanya punya pembatas nilai yang berbeda.

Pintu pertama: lima kategori sumbangan. Pasal 3 ayat (1) merinci penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan di wilayah Indonesia, fasilitas pendidikan, pembinaan olahraga prestasi, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial. Pasal 4 ayat (1) menetapkan empat syarat kumulatif — artinya harus terpenuhi semua: pemberi punya penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan Tahun Pajak sebelumnya; pemberiannya tidak menyebabkan rugi fiskal; didukung bukti yang sah; dan lembaga penerima memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak. Pasal 4 ayat (2) membatasi keseluruhan nilainya tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

Perhatikan kata yang dipakai: yang disyaratkan pada huruf c adalah sumbangan fasilitas pendidikan, bukan sumbangan uang untuk keperluan apa pun kepada lembaga pendidikan.

Pintu kedua: zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib. Pasal 8 ayat (1) mencakup zakat atas penghasilan yang dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama selain Islam yang diakui di Indonesia kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Pasal 9 ayat (1) mensyaratkan pembayaran tidak menyebabkan rugi fiskal, didukung bukti pembayaran yang sah, dan lembaga penerimanya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pembatasnya adalah yang paling sering terlewat. Pasal 9 ayat (2): nilai yang dapat dikurangkan dibatasi tidak melebihi besaran kewajiban sesuai dengan ketentuan agama masing-masing — bukan sebesar yang dibayarkan. Membayar zakat lebih besar dari kewajibannya tetap sah sebagai amal, tetapi kelebihannya bukan pengurang penghasilan bruto.

Zakat, infak, dan sedekah juga tidak berjalan seiring. Ringkasannya:

Sisi pemberiSisi lembaga penerima
ZakatDapat dikurangkan, dibatasi besaran kewajiban agamaBukan objek PPh
InfakTidak dapat dikurangkanBukan objek PPh
SedekahTidak dapat dikurangkanBukan objek PPh
Sumbangan lima kategori Pasal 3(1)Dapat dikurangkan, batas 5%Bukan objek PPh
Hibah barangTidak dapat dikurangkan; keuntungan pengalihannya dikecualikan bila penerimanya termasuk Pasal 14(3)Bukan objek PPh, dicatat pada nilai pemberi, tidak boleh disusutkan

Satu catatan untuk pemberi kerja: zakat perusahaan dan zakat karyawan adalah dua hal berbeda. Yang dapat dibebankan perusahaan hanya zakat atas penghasilan perusahaan sendiri. Zakat karyawan yang disalurkan lewat perusahaan menjadi pengurang penghasilan bruto karyawan, melalui mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 (Pasal 12 ayat (3)).

Bukti dan laporan: kewajiban yang menempel pada lembaga

Pengurangan donatur bergantung pada dokumen yang diterbitkan lembaga. Pasal 17 ayat (2) mengatur muatan minimum bukti penerimaan sumbangan: nomor dan tanggal, NPWP atau nomor induk kependudukan dan nama pemberi, jenis, bentuk, dan nilai sumbangan, NPWP dan nama lembaga penerima, serta tanda tangan wakil lembaga. Pasal 18 ayat (2) mengatur muatan minimum bukti pembayaran zakat: nomor dan tanggal, NPWP atau NIK dan nama pembayar, jumlah pembayaran, nama dan NPWP lembaga penerima, serta tanda tangan petugas atau validasi pembayaran.

Lalu ada pelaporan berkala kepada Direktur Jenderal Pajak, yang wajib disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak:

LaporanFrekuensi dan batas waktuBila lalai
Penerimaan sumbangan bencana (Pasal 19)Triwulanan, akhir bulan berikutnya setelah triwulan berakhirSurat teguran, lalu 14 hari, lalu dapat diusulkan pemeriksaan (Pasal 20)
Penerimaan sumbangan litbang, pendidikan, olahraga, infrastruktur sosial (Pasal 19)Tahunan, akhir tahun diterimanya sumbanganSama seperti di atas
Penerimaan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib (Pasal 21)Tahunan, paling lambat 14 hari setelah berakhirnya tahunSurat teguran, lalu 14 hari, lalu dapat dicabut dari daftar (Pasal 22)

Bagian terakhir itulah yang paling perlu disadari pengurus. Daftar badan dan lembaga penerima zakat ditetapkan berdasarkan Pasal 10 ayat (2), dengan kewenangan yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pasal 22 ayat (3) menyatakan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dibayarkan kepada badan atau lembaga setelah dilakukan pencabutan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Yang kehilangan hak bukan lembaga, melainkan donaturnya. Satu laporan tahunan yang terlewat dapat membuat muzakki yang membayar melalui lembaga itu kehilangan hak pengurangan atas pembayaran sejak tanggal pencabutan. Kabar baiknya, pencabutan tidak permanen: Pasal 22 ayat (4) memungkinkan lembaga ditetapkan kembali dalam daftar setelah laporan disampaikan.

Kesalahan yang paling sering terjadi

  1. Mengira "bukan objek PPh" berarti tidak perlu dilaporkan. Kedua pihak tetap wajib melaporkan penghasilan yang dikecualikan itu dalam SPT Tahunan.
  2. Mengira kelalaian pelaporan hanya merugikan lembaga. Menurut Pasal 22 ayat (3), yang kehilangan hak pengurangan adalah donaturnya.
  3. Memperlakukan zakat, infak, dan sedekah sebagai satu kategori. Hanya zakat yang mengurangi penghasilan bruto pemberi, meski ketiganya sama-sama bukan objek pajak bagi lembaga.
  4. Mencatat aset hibah pada harga pasar lalu menyusutkannya. Dicatat pada nilai pemberi (Pasal 16 ayat (3)) dan penyusutannya tidak dapat dikurangkan (Pasal 16 ayat (4)).
  5. Mengira larangan penyusutan hanya berlaku bagi aset yang diterima sejak 2026. Berlaku pula atas aset yang diterima sebelumnya (Pasal 23 huruf a).
  6. Masih memakai prosedur PMK 254/2010 atau PMK 76/2011. Keduanya sudah dicabut.
  7. Mengurangkan seluruh zakat yang dibayarkan. Dibatasi sebesar kewajiban agama (Pasal 9 ayat (2)).
  8. Perusahaan mengurangkan zakat karyawan yang disalurkannya. Yang dapat dibebankan perusahaan hanya zakat atas penghasilan perusahaan sendiri.
  9. Mengira sumbangan uang kepada lembaga pendidikan otomatis dapat dikurangkan. Kategorinya adalah sumbangan fasilitas pendidikan, dengan syarat kumulatif Pasal 4 ayat (1) dan batas 5%.
  10. Mengira pengecualian objek pajak menyelesaikan hibah tanah atau bangunan. Pasal 14 ayat (5) menundukkannya pada peraturan tersendiri tentang PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Dasar hukum dan rujukan

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 — Pasal 4 ayat (3) huruf a (pengecualian objek PPh), Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan m (sumbangan yang dapat dikurangkan), Pasal 9 ayat (1) huruf g (larangan umum pengurangan), dan Pasal 21 (mekanisme pemotongan).
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 — Pasal 1 sampai 25 beserta Lampiran A sampai G; instrumen operatif tunggal untuk sisi pemberi maupun sisi penerima.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan — dasar pengertian "badan sosial termasuk yayasan".
  • PMK 90/PMK.03/2020 — dicatat sebagai silsilah, sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.
  • Peraturan yang dicabut Pasal 24 sebagai konteks silsilah: PMK 245/PMK.03/2008, PMK 254/PMK.03/2010, dan PMK 76/PMK.03/2011.

Perlu dicatat, daftar badan dan lembaga penerima zakat yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak merupakan instrumen terpisah. Lembaga yang perlu memastikan status keterdaftarannya harus memeriksa langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak, bukan menyimpulkannya dari tulisan ini.

Tulisan ini adalah bahan edukasi umum, bukan nasihat perpajakan untuk kasus tertentu. Posisi pajak setiap lembaga dan setiap donatur bergantung pada fakta, dokumen, dan status keterdaftaran masing-masing. Sebelum mengambil keputusan yang berdampak pada SPT atau hak pengurangan donatur, konsultasikan dengan konsultan pajak atau Kantor Pelayanan Pajak tempat lembaga Anda terdaftar.