Tata Kelola

Yayasan Itu Badan Hukum Seperti Apa? Status Hukum, Organ, dan Cara Mendirikannya

Yayasan adalah badan hukum berbasis kekayaan yang dipisahkan, tanpa anggota, dan wajib memiliki tiga organ: Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Status badan hukumnya baru lahir setelah disahkan Menteri, bukan sejak akta notaris dibuat.

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak mempunyai anggota. Ia wajib memiliki tiga organ sekaligus: Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Dan status badan hukumnya baru lahir setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri — bukan pada hari akta notaris ditandatangani.

Ketiganya bukan rangkuman bebas: berturut-turut itu bunyi Pasal 1 angka 1, Pasal 2, dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 kemudian mengubah undang-undang itu, tetapi ketiga ketentuan dasar tadi tidak termasuk yang diubah.

Apa bedanya yayasan dengan perkumpulan atau perusahaan?

Perbedaannya terletak pada apa yang menjadi "isi" badan hukum itu. Perkumpulan berdiri di atas orang-orang yang menjadi anggotanya. Yayasan berdiri di atas harta yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendirinya. Karena itu yayasan secara hukum tidak mempunyai anggota, tidak mengenal rapat anggota, dan tidak mengenal pembagian keuntungan kepada siapa pun.

Konsekuensinya sering terlewat pengurus baru. Harta yang sudah dipisahkan sebagai kekayaan awal bukan lagi milik pendiri; pendiri boleh duduk sebagai Pembina, tetapi ia tidak "memiliki" yayasan. Tujuan yayasan pun dibatasi undang-undang pada tiga bidang itu saja.

Kapan yayasan resmi menjadi badan hukum?

Sejak Menteri mengesahkan akta pendiriannya, bukan sejak akta itu dibuat di hadapan notaris. Jarak waktu di antara keduanya adalah masa paling rawan bagi pengurus.

Prosedurnya dijalankan lewat notaris. Pendiri atau kuasanya mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri melalui notaris yang membuat akta, dan notaris wajib menyampaikan permohonan itu dalam waktu 10 hari sejak akta ditandatangani (Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004). Menteri dapat meminta pertimbangan instansi terkait dalam 7 hari, dan instansi itu wajib menjawab dalam 14 hari (ayat (4) dan ayat (5)).

Secara teknis, seluruh permohonan berjalan elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), didahului pengajuan dan persetujuan nama yayasan, sebagaimana diatur Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016.

Ini yang wajib dipahami sebelum yayasan beroperasi: perbuatan hukum yang dilakukan Pengurus atas nama yayasan sebelum status badan hukum diperoleh menjadi tanggung jawab Pengurus secara pribadi dan tanggung renteng (Pasal 13A, disisipkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004). Tanggung renteng berarti pihak yang dirugikan boleh menagih penuh kepada salah satu pengurus, tanpa harus membaginya rata. Menandatangani kontrak "sambil menunggu SK turun" memindahkan risikonya ke pundak orang, bukan lembaga.

Siapa memegang wewenang apa di antara tiga organ?

Ketiganya wajib ada, dan tidak boleh ada orang yang merangkap dua di antaranya.

OrganPeran intiWewenang atau kewajiban kunci
PembinaPemegang wewenang tertinggi; wewenang apa pun yang tidak diserahkan undang-undang atau Anggaran Dasar kepada Pengurus dan Pengawas ada padanyaMemutuskan perubahan Anggaran Dasar; mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas; menetapkan kebijakan umum; mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan; memutuskan penggabungan atau pembubaran (Pasal 28). Wajib rapat sekurang-kurangnya sekali setahun untuk mengevaluasi kekayaan, hak, dan kewajiban yayasan (Pasal 30)
PengurusPelaksana kepengurusan sehari-hari; hanya orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukumBertanggung jawab penuh atas kepengurusan dan mewakili yayasan di dalam maupun di luar pengadilan (Pasal 35). Susunan sekurang-kurangnya ketua, sekretaris, dan bendahara (Pasal 32). Diangkat untuk 5 tahun dan dapat diangkat kembali, dengan jumlah periode ditentukan Anggaran Dasar
PengawasMengawasi dan memberi nasihat kepada Pengurus; sekurang-kurangnya satu orangDapat memberhentikan sementara anggota Pengurus, dengan kewajiban melapor kepada Pembina dalam 7 hari (Pasal 40 dan Pasal 43)

Larangan rangkap jabatan berlaku menyilang bagi ketiganya (Pasal 29, Pasal 31, dan Pasal 40).

Kewenangan Pengurus juga dibatasi secara tegas. Pengurus tidak berwenang mengikat yayasan sebagai penjamin utang, mengalihkan kekayaan yayasan tanpa persetujuan Pembina, atau membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain (Pasal 37). Pengurus juga dilarang mewakili yayasan bila ada konflik kepentingan (Pasal 36). Bila yayasan pailit karena kesalahan atau kelalaian Pengurus, para anggota Pengurus bertanggung jawab secara tanggung renteng; ketentuan sejenis berlaku bagi Pengawas (Pasal 39 dan Pasal 47).

Satu hal administratif yang mudah terlewat: penggantian Pengurus wajib diberitahukan kepada Menteri dalam 30 hari (Pasal 33). Sejak perubahan tahun 2004, pemberitahuan penggantian Pengurus maupun Pengawas disampaikan oleh Pengurus, bukan lagi oleh Pembina (Pasal 33 dan Pasal 45).

Apa saja syarat mendirikan yayasan baru?

Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal, melalui akta notaris berbahasa Indonesia (Pasal 9). Yayasan juga dapat didirikan berdasarkan surat wasiat, dan wasiat itu harus berbentuk wasiat terbuka yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008).

Besaran kekayaan awal minimumnya ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Pasal 6: Rp10.000.000,00 bila didirikan oleh Orang Indonesia, dan Rp100.000.000,00 bila didirikan oleh Orang Asing atau Orang Asing bersama Orang Indonesia. Pemisahan kekayaan itu harus disertai surat pernyataan pendiri mengenai keabsahannya (Pasal 7). Untuk pendirian oleh orang asing, ada syarat tambahan — antara lain salah satu Pengurus (ketua, sekretaris, atau bendahara) harus berkewarganegaraan Indonesia (Pasal 10 sampai Pasal 14 peraturan pemerintah tersebut).

Namanya pun diatur. Nama yayasan harus didahului kata "Yayasan", tidak boleh sama dengan yayasan lain yang sudah terdaftar, dan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan; kata "wakaf" boleh ditambahkan bila kekayaannya berasal dari wakaf (Pasal 15 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001). Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2019 menambahkan syarat teknis: nama harus berhuruf latin, terdiri dari sekurang-kurangnya tiga kata, bukan sekadar menyebut maksud atau kegiatan, dan tidak memakai angka atau tanda baca.

Anggaran Dasar wajib memuat sejumlah hal minimum (Pasal 14): nama dan tempat kedudukan; maksud, tujuan, dan kegiatan; jangka waktu pendirian; jumlah kekayaan awal; cara memperoleh dan menggunakan kekayaan; tata cara pengangkatan dan pemberhentian organ; tata cara rapat; ketentuan perubahan Anggaran Dasar; serta penggunaan kekayaan sisa likuidasi.

Anggaran Dasar sudah jadi — bolehkah diubah?

Boleh, kecuali satu hal: maksud dan tujuan yayasan. Itulah satu-satunya elemen yang secara tegas tidak dapat diubah (Pasal 17).

Perubahan hanya sah bila diputuskan dalam rapat Pembina dengan kuorum kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga anggota Pembina, dan dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia (Pasal 18). Keputusan diambil secara musyawarah mufakat; bila tidak tercapai, dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota Pembina yang hadir (Pasal 19). Bila kuorum rapat pertama tidak tercapai, rapat kedua dapat diadakan paling cepat tiga hari kemudian, dengan kuorum lebih dari setengah anggota Pembina dan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (Pasal 20). Perubahan tidak dapat dilakukan saat yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator (Pasal 23).

Setelah itu barulah muncul percabangan yang paling sering salah dipahami. Pasal 21 membagi perubahan Anggaran Dasar ke dalam dua jalur administratif:

  • Jalur persetujuan — untuk perubahan nama dan kegiatan yayasan. Wajib mendapat persetujuan Menteri. Permohonannya diajukan melalui notaris, dan berlaku sejak tanggal persetujuan Menteri (Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008). Pengajuannya lewat SABH dibatasi 60 hari sejak tanggal akta notaris; lewat dari itu permohonan tidak dapat diajukan lagi (Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 Pasal 18). Bila perubahannya mencakup nama, pemakaian nama baru harus disetujui Menteri lebih dulu.
  • Jalur pemberitahuan — untuk perubahan hal lain. Cukup diberitahukan kepada Menteri oleh Pengurus untuk dicatat dalam Daftar Yayasan. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013, perubahan lewat jalur ini mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya surat penerimaan pemberitahuan oleh Menteri — bukan sejak tanggal akta notaris.

Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia kini bukan lagi pekerjaan pengurus. Sejak perubahan tahun 2004, pengumuman dilakukan oleh Menteri sendiri, paling lambat 14 hari sejak akta disahkan, disetujui, atau pemberitahuannya diterima (Pasal 24 versi yang diubah). Pelaksanaannya dijalankan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri, dan naskahnya diterbitkan 10 eksemplar dengan 8 di antaranya disampaikan kepada Pengurus melalui notaris (Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.AH.02.01 Tahun 2010).

Satu catatan sejarah, agar tidak tertukar dengan kewajiban hari ini: yayasan yang berdiri sebelum Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 dahulu diberi tenggat menyesuaikan Anggaran Dasarnya — semula lima tahun, lalu dipersingkat menjadi tiga tahun sejak Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 berlaku. Tenggat itu sudah lama terlampaui, sekitar tahun 2007, dan tidak berlaku bagi yayasan baru.

Apa yang wajib dilaporkan setiap tahun?

Pengurus wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai hak, kewajiban, dan kegiatan yayasan, beserta bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangannya (Pasal 48). Laporan tahunan tertulis wajib disusun paling lambat lima bulan setelah tahun buku ditutup, memuat laporan keadaan dan kegiatan yayasan beserta hasil yang dicapai, dan laporan keuangan berupa posisi keuangan, aktivitas, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan (Pasal 49).

Laporan itu ditandatangani oleh Pengurus dan Pengawas, lalu disahkan dalam rapat Pembina (Pasal 50). Anggota yang menolak menandatangani wajib menyebutkan alasannya secara tertulis. Bila laporan tahunan ternyata tidak benar dan menyesatkan, Pengurus dan Pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng kepada pihak yang dirugikan (Pasal 51).

Kewajiban pengumuman dan audit bertingkat, dan pemicunya jelas:

Kondisi yayasanKewajiban yang berlaku
Semua yayasanIkhtisar laporan tahunan diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan (Pasal 52 ayat (1))
Memperoleh bantuan Negara, bantuan luar negeri, atau bantuan pihak lain senilai Rp500.000.000,00 atau lebih dalam satu tahun buku; atau mempunyai kekayaan di luar harta wakaf senilai Rp20.000.000.000,00 atau lebihDua kewajiban tambahan: ikhtisar laporan keuangan diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia, dan laporan keuangan wajib diaudit Akuntan Publik. Hasil auditnya disampaikan kepada Pembina, dengan tembusan kepada Menteri dan instansi terkait (Pasal 52 ayat (2) sampai ayat (4))

Ambang batas yang sama juga memunculkan persyaratan dokumen tambahan pada jalur pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar.

Kesalahan yang paling sering terjadi

  1. Mengira semua perubahan Anggaran Dasar butuh persetujuan Menteri. Hanya perubahan nama dan kegiatan. Selebihnya cukup diberitahukan.
  2. Melewatkan tenggat 60 hari pengajuan permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar sejak tanggal akta notaris. Setelah lewat, permohonan untuk akta tersebut tidak dapat diajukan lagi — aktanya harus diulang.
  3. Mengira Pengurus sendirian menanggung laporan tahunan. Tanggung jawab tanggung renteng atas laporan yang tidak benar atau menyesatkan melekat pada Pengurus dan Pengawas bersama-sama.
  4. Mengabaikan kewajiban audit Akuntan Publik setelah ambang batas Rp500.000.000,00 bantuan per tahun buku atau Rp20.000.000.000,00 kekayaan di luar wakaf terlampaui. Kewajiban itu otomatis berlaku begitu ambangnya lewat, bukan pilihan.
  5. Merangkap jabatan antarorgan, misalnya anggota Pembina yang juga duduk sebagai Pengurus. Dilarang secara tegas, dan berisiko dibatalkan Pengadilan.
  6. Beroperasi atas nama yayasan sebelum pengesahan turun. Risikonya pindah ke harta pribadi pengurus.

Dasar hukum dan rujukan

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan — kerangka utama: definisi (Pasal 1 angka 1), organ (Pasal 2), status badan hukum (Pasal 11), pendirian (Pasal 9), isi Anggaran Dasar (Pasal 14), nama (Pasal 15), perubahan Anggaran Dasar (Pasal 17 sampai Pasal 23), organ (Pasal 28 sampai Pasal 47), pembukuan dan pelaporan (Pasal 48 sampai Pasal 52).
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 — antara lain prosedur pengesahan melalui notaris (Pasal I angka 3), penyisipan Pasal 13A (Pasal I angka 5), dan pengumuman oleh Menteri (Pasal I angka 6).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008, peraturan pelaksana Undang-Undang Yayasan — kekayaan awal (Pasal 6), keabsahannya (Pasal 7), pendirian lewat wasiat (Pasal 8 dan Pasal 9), pendirian oleh orang asing (Pasal 10 sampai Pasal 14), tata cara persetujuan dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar (Pasal 16 sampai Pasal 18).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 — saat mulai berlakunya perubahan Anggaran Dasar jalur pemberitahuan (Pasal I angka 2).
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 — tata cara elektronik melalui SABH untuk pengajuan nama, pengesahan badan hukum, serta persetujuan dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2016 — syarat teknis nama yayasan.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.AH.02.01 Tahun 2010 — tata cara pengumuman yayasan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

Tulisan ini bahan edukasi umum, bukan nasihat hukum maupun perpajakan untuk kasus tertentu. Keputusan atas Anggaran Dasar, susunan organ, kewajiban audit, atau pelaporan yayasan Anda sebaiknya dibicarakan dahulu dengan notaris, penasihat hukum, atau konsultan pajak.