Sisa Lebih Yayasan Pendidikan Kena Pajak atau Tidak? Syarat Pengecualian dan Aturan Beasiswa
Sisa lebih lembaga pendidikan dan penelitian nirlaba dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang ditanamkan kembali untuk sarana dan prasarana paling lama 4 tahun sejak diterima, dan dilaporkan setiap tahun pada SPT Tahunan. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu juga bukan objek pajak.
Sisa lebih lembaga pendidikan atau penelitian nirlaba tidak otomatis kena pajak, tetapi juga tidak otomatis bebas pajak. Sisa lebih itu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan hanya apabila digunakan untuk pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh. Bila lewat dari itu dan uangnya belum juga dipakai untuk sarana dan prasarana, sisa lebih tersebut berubah menjadi objek pajak dan wajib dilaporkan sebagai koreksi fiskal.
Aturan utamanya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020. Peraturan inilah yang mengatur dua hal sekaligus: sisa lebih badan atau lembaga nirlaba bidang pendidikan dan penelitian, serta beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu. Tulisan ini membatasi diri pada dua hal itu saja, bukan cara menghitung Pajak Penghasilan Badan secara umum.
Sebelum masuk ke syaratnya, dua istilah perlu dijelaskan lebih dahulu. Objek Pajak Penghasilan berarti penghasilan yang atasnya pajak dihitung; sesuatu yang "dikecualikan sebagai objek" berarti tidak ikut dihitung sebagai dasar pajak. Koreksi fiskal adalah penyesuaian angka pada laporan pajak supaya berbeda dari angka pembukuan, karena aturan pajak memperlakukannya lain.
Apa itu sisa lebih, dan kapan ia bebas pajak
Sisa lebih adalah selisih lebih dari seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh — di luar penghasilan yang dikenai pajak final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan — dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. Biaya pengurang itu mencakup bantuan, sumbangan, dan harta hibahan, biaya operasional penyelenggaraan pendidikan atau penelitian, biaya pengadaan barang dan jasa pendukung, serta biaya peningkatan mutu layanan.
Dalam bahasa sehari-hari pengurus: sisa lebih adalah "surplus" tahunan lembaga, dihitung dengan cara yang ditentukan aturan pajak, bukan sekadar saldo kas yang tersisa di akhir tahun.
Syarat agar sisa lebih itu dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan ada dua, dan keduanya harus terpenuhi bersamaan:
| Syarat | Bunyi ketentuannya |
|---|---|
| Peruntukan | Digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan |
| Jangka waktu | Paling lama 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh |
Perhatikan bahwa hitungan empat tahun itu dimulai sejak sisa lebih diterima atau diperoleh, bukan sejak lembaga memutuskan akan memakainya. Sisa lebih tahun buku 2025 karena itu harus sudah terpakai paling lambat Tahun Pajak 2029.
Sarana dan prasarana apa saja yang diakui
Ini pertanyaan yang paling sering ditanyakan, karena banyak pengurus mengira hanya bangunan yang dihitung. Daftarnya lebih luas dari itu. Sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian yang dapat menjadi tujuan penggunaan sisa lebih meliputi:
- peralatan kelas;
- barang dan peralatan pendidikan atau penelitian;
- peralatan olahraga;
- komputer;
- kendaraan antar-jemput mahasiswa;
- kendaraan dinas pegawai tertentu;
- pembangunan dan/atau pengadaan gedung, tanah, laboratorium, perpustakaan, ruang komputer, kantor, asrama mahasiswa, serta rumah dinas guru, dosen, atau karyawan.
Semuanya dengan satu batasan wilayah: sepanjang berada di wilayah Indonesia.
Sisa lebih juga boleh disalurkan kepada badan atau lembaga lain, sepanjang masih di wilayah Indonesia. Tetapi ada konsekuensinya yang mudah terlewat: penyaluran semacam itu tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi pihak pemberi.
Satu hal teknis yang perlu dicatat bagian pembukuan. Sarana dan prasarana yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi. Untuk sarana dan prasarana yang diperoleh sejak Tahun Pajak 2020, penyusutan atau amortisasinya mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan yang berlaku.
Bolehkah sisa lebih dijadikan dana abadi
Boleh, tetapi syaratnya berat dan sering disalahpahami sebagai sekadar "menyisihkan uang di rekening terpisah". Dana Abadi menurut peraturan ini adalah dana yang bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan atau penelitian, dan tidak dapat dipakai membiayai kegiatan operasional. Alokasi sisa lebih ke Dana Abadi diperlakukan sebagai bagian dari pembangunan atau pengadaan prasarana.
Empat syaratnya bersifat kumulatif — artinya semuanya harus terpenuhi, bukan dipilih salah satu:
| No | Syarat Dana Abadi |
|---|---|
| 1 | Badan atau lembaga memiliki peringkat akreditasi tertinggi |
| 2 | Disetujui pimpinan perguruan tinggi atau badan penyelenggara secara berjenjang sesuai jenis lembaga (negeri, swasta, atau lainnya), beserta pejabat instansi terkait |
| 3 | Khusus lembaga penelitian dan pengembangan: disetujui pimpinan lembaga tersebut beserta pejabat instansi terkait tingkat pusat |
| 4 | Telah ada pengaturan Dana Abadi dalam bentuk Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri terkait |
Bagi kebanyakan yayasan pendidikan berskala kecil dan menengah, syarat pertama dan keempat saja sudah cukup untuk menjawab: Dana Abadi belum dapat dibentuk. Lebih baik mengetahui itu di awal daripada terlanjur mencatat alokasi Dana Abadi dalam pembukuan.
Bila Dana Abadi memang terbentuk, dana itu dapat dikembangkan berdasarkan praktik bisnis yang sehat dan risiko yang terkelola, dengan memperhatikan tata kelola yang baik. Hasil pengembangannya dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, dan dapat digunakan untuk kegiatan operasional, terutama pengadaan sarana dan prasarana pendidikan atau penelitian. Bila penggunaannya tidak sesuai ketentuan tersebut, Dana Abadi itu menjadi objek Pajak Penghasilan pada Tahun Pajak ditemukannya ketidaksesuaian, dan diperlakukan sebagai koreksi fiskal.
Apa yang wajib dilaporkan setiap tahun
Bagian ini yang paling sering dilewati, padahal ia bukan formalitas. Pengecualian pajak atas sisa lebih datang bersama kewajiban pelaporan.
Badan atau lembaga wajib membuat laporan jumlah sisa lebih yang digunakan untuk pembangunan dan/atau pengadaan sarana dan prasarana. Laporan itu disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat lembaga terdaftar, setiap tahun, sebagai lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan, sesuai contoh format pada Lampiran huruf A peraturan tersebut.
Selain laporan itu, badan atau lembaga juga wajib membuat catatan rincian penggunaan sisa lebih disertai bukti pendukung. Catatan ini tidak dikirim setiap tahun, tetapi harus ada dan dapat ditunjukkan.
Dua kewajiban ini sekaligus berfungsi sebagai kendali internal. Laporan tahunan dan catatan rincian yang disertai bukti menciptakan jejak yang dapat diverifikasi otoritas pajak — dan, tak kalah penting, oleh pengurus berikutnya yang mewarisi pembukuan Anda.
Perlu diketahui pula bahwa pelaporan ini berbeda dari kewajiban pengumuman ikhtisar laporan tahunan Yayasan menurut undang-undang yayasan. Yang satu kewajiban pelaporan pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak, yang lain kewajiban tata kelola kepada publik. Keduanya tidak saling menggantikan.
Apa akibatnya kalau sisa lebih tidak terpakai dalam empat tahun
Sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana dalam jangka waktu 4 tahun diakui sebagai objek Pajak Penghasilan pada akhir Tahun Pajak setelah jangka waktu tersebut berakhir. Sisa lebih itu wajib dilaporkan sebagai tambahan objek Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan tahun diakuinya, sebagai koreksi fiskal. Formatnya mengikuti contoh pada Lampiran huruf B peraturan tersebut.
Maknanya praktis: bukan berarti lembaga Anda melanggar hukum, tetapi uang itu masuk ke perhitungan pajak tahun tersebut. Semakin besar sisa lebih yang mengendap, semakin besar dampaknya — dan dampak itu datang empat tahun kemudian, biasanya saat pengurus sudah lupa asal-usul angkanya.
Contoh urutannya, untuk lembaga pendidikan nirlaba yang memperoleh sisa lebih Rp200.000.000 pada Tahun Pajak 2025:
- Sisa lebih Rp200.000.000 dihitung sebagai selisih penghasilan, di luar penghasilan final dan bukan objek pajak, dikurangi biaya operasional.
- Agar dikecualikan dari objek pajak, dana itu harus digunakan untuk pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana pendidikan paling lambat Tahun Pajak 2029.
- Setiap tahun, lembaga melaporkan jumlah sisa lebih yang sudah digunakan sebagai lampiran SPT Tahunan, serta membuat catatan rincian penggunaan dengan bukti pendukung.
- Jika sampai Tahun Pajak 2029 masih ada bagian yang belum terpakai, bagian itu diakui sebagai objek Pajak Penghasilan pada akhir Tahun Pajak 2029 dan dilaporkan sebagai koreksi fiskal pada SPT Tahunan tahun itu.
Bagaimana aturan beasiswa
Ada dua sisi yang perlu dibedakan, karena keduanya sering tertukar.
Dari sisi pemberi, biaya beasiswa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak.
Dari sisi penerima, penghasilan berupa beasiswa dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi dua syarat kumulatif: penerimanya Warga Negara Indonesia, dan beasiswa itu untuk mengikuti pendidikan formal atau nonformal yang dilaksanakan di dalam dan/atau luar negeri. Pendidikan formal adalah jalur terstruktur berjenjang — dasar, menengah, tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur di luar itu, yang juga dapat terstruktur berjenjang.
Pengecualian ini tidak berlaku apabila terdapat hubungan istimewa antara pemberi dan penerima beasiswa. Yang dimaksud hubungan istimewa: hubungan usaha, kepemilikan, atau penguasaan bila pemberinya badan; hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus, atau satu derajat ke samping, bila menyangkut pemilik atau pengurus badan pemberi; serta hubungan usaha bila pemberinya orang pribadi. Ketentuan ini mencegah beasiswa dipakai sebagai kedok pemindahan penghasilan antar pihak yang berelasi.
Komponen beasiswa yang diakui meliputi biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah atau lembaga, biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi, biaya pembelian buku, transportasi, serta biaya hidup yang wajar sesuai lokasi belajar.
Kesalahan yang paling sering terjadi
Mengira seluruh sisa lebih otomatis bebas pajak. Pengecualian hanya berlaku bila sisa lebih digunakan untuk sarana dan prasarana pendidikan atau penelitian dalam 4 tahun. Tanpa itu, tidak ada pengecualian.
Melewatkan kewajiban pelaporan tahunan. Laporan jumlah sisa lebih sebagai lampiran SPT Tahunan, dan catatan rincian penggunaan dengan bukti pendukung, adalah kewajiban tersendiri — bukan pelengkap sukarela.
Mengira Dana Abadi dapat langsung dibentuk. Empat syarat kumulatif, termasuk akreditasi tertinggi dan adanya pengaturan Dana Abadi dalam Peraturan Presiden dan/atau Peraturan Menteri terkait, harus terpenuhi lebih dahulu.
Menyalurkan sisa lebih ke lembaga lain lalu tetap menganggapnya pengurang penghasilan bruto. Penyalurannya diperbolehkan sepanjang di wilayah Indonesia, tetapi tidak dapat menjadi pengurang bagi pemberi.
Mengira beasiswa otomatis bebas pajak tanpa memeriksa hubungan istimewa. Pengecualiannya batal bila ada hubungan usaha, kepemilikan, atau keluarga tertentu antara pemberi dan penerima.
Bersikap pasti terhadap status peraturan pelaksana lama. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ./2009 memuat mekanisme pembukuan dan pemberitahuan yang lebih rinci, dan portal resmi Direktorat Jenderal Pajak masih mencatat statusnya "Aktif" — peraturan itu belum dicabut secara formal. Namun peraturan itu semula merupakan pelaksana dari PMK 80/PMK.03/2009 yang kini sudah dicabut, sementara PMK 68/PMK.03/2020 membangun mekanisme pelaporannya sendiri tanpa merujuk balik ke sana. Apakah mekanisme rinci tersebut masih wajib diikuti untuk sisa lebih yang diperoleh sejak 2020 belum dapat dipastikan. Menganggapnya pasti masih wajib maupun pasti sudah tidak relevan sama-sama berisiko; tanyakan ke Kantor Pelayanan Pajak atau konsultan sebelum memutuskan.
Dasar hukum dan rujukan
| Rujukan | Isi yang dipakai di tulisan ini |
|---|---|
| PMK 68/PMK.03/2020, Pasal 1 | Definisi beasiswa, badan/lembaga, Dana Abadi, dan Tahun Pajak |
| PMK 68/PMK.03/2020, Pasal 2 | Beasiswa sebagai pengurang penghasilan bruto; pengecualian objek pajak; syarat WNI dan pendidikan formal/nonformal; pengecualian karena hubungan istimewa |
| PMK 68/PMK.03/2020, Pasal 3 | Komponen biaya beasiswa |
| PMK 68/PMK.03/2020, Pasal 4 | Definisi sisa lebih, biaya pengurang, dan syarat pengecualian objek pajak dalam 4 tahun |
| PMK 68/PMK.03/2020, Pasal 5 | Cakupan sarana dan prasarana; Dana Abadi dan syaratnya; penyaluran ke badan/lembaga lain |
| PMK 68/PMK.03/2020, Pasal 6 | Kewajiban pelaporan sisa lebih; Lampiran huruf A |
| PMK 68/PMK.03/2020, Pasal 7 | Konsekuensi sisa lebih tidak digunakan dalam 4 tahun; koreksi fiskal; Lampiran huruf B |
| PMK 68/PMK.03/2020, Pasal 8 | Pengembangan Dana Abadi dan perlakuan pajak atas hasilnya |
| PMK 68/PMK.03/2020, Pasal 9 | Penyusutan dan amortisasi sarana/prasarana; ketentuan bagi perolehan sejak Tahun Pajak 2020 |
| PMK 68/PMK.03/2020, Pasal 13 dan 14 | Pencabutan PMK 246/PMK.03/2008 dan PMK 154/PMK.03/2009 (beasiswa) serta PMK 80/PMK.03/2009 (sisa lebih); berlaku sejak diundangkan 16 Juni 2020 |
| PER-44/PJ./2009 | Mekanisme pembukuan, pemberitahuan rencana, pernyataan, dan pencatatan sisa lebih versi 2009. Status pada portal resmi Direktorat Jenderal Pajak: "Aktif"; keberlakuannya bagi sisa lebih pasca-2020 belum dapat dipastikan |
| PMK 80/PMK.03/2009 | Aturan sisa lebih versi lama. Sudah dicabut; disebut hanya sebagai konteks sejarah |
Tulisan ini disusun sebagai bahan edukasi umum dan bukan nasihat perpajakan untuk kasus tertentu. Keadaan setiap lembaga berbeda, dan penerapan ketentuan di atas bergantung pada dokumen serta fakta yang ada pada Anda. Sebelum menetapkan perlakuan sisa lebih, membentuk Dana Abadi, atau menyusun SPT Tahunan beserta lampirannya, bicarakan lebih dahulu dengan konsultan pajak atau petugas Kantor Pelayanan Pajak tempat lembaga Anda terdaftar.