Apa Bedanya Dana Terikat dan Dana Tidak Terikat dalam Laporan Keuangan Yayasan?
Dana terikat adalah dana yang penggunaannya dibatasi oleh pemberinya, sedangkan dana tidak terikat bebas dipakai untuk tujuan organisasi. Pembedaan ini tercermin dalam cara yayasan menyajikan aset neto dalam laporan keuangannya.
Dana terikat adalah dana yang pemberinya menetapkan syarat tentang untuk apa dana itu boleh dipakai. Dana tidak terikat adalah dana yang boleh dipakai pengurus untuk tujuan organisasi mana pun yang sah, tanpa syarat khusus dari pemberinya. Pembedanya bukan besar kecilnya jumlah, bukan pula siapa penyumbangnya, melainkan ada atau tidaknya pembatasan yang datang dari pihak yang memberikan dana itu.
Pembedaan ini terdengar sederhana, tetapi akibatnya besar. Dua sumbangan sebesar lima puluh juta rupiah bisa punya arti yang sama sekali berbeda bagi kas yayasan. Yang satu bisa dipakai membayar listrik dan gaji bulan depan. Yang satu lagi tidak, sekalipun uangnya ada di rekening yang sama. Karena itu laporan keuangan yayasan perlu memperlihatkan perbedaan tersebut, bukan menyembunyikannya di balik satu angka saldo kas.
Apa yang membuat sebuah dana disebut terikat
Kuncinya satu: pembatasan itu harus datang dari luar, dari pemberi dana, dan bukan dari keputusan pengurus sendiri.
Kalau seorang donor menyerahkan uang disertai surat yang menyatakan dana itu hanya boleh dipakai untuk pembangunan gedung sekolah, itu pembatasan dari pemberi dana. Yayasan tidak berwenang mengubahnya sendiri. Sebaliknya, kalau rapat pengurus memutuskan "saldo kita sisihkan dulu untuk beli tanah tahun depan", itu bukan pembatasan dari pemberi dana. Itu kebijakan internal, dan rapat berikutnya bisa membatalkannya. Keduanya sama-sama disiplin yang baik, tetapi hanya yang pertama yang membuat dana itu terikat.
Pembatasan dari pemberi dana biasanya muncul dalam bentuk berikut:
| Bentuk | Contoh yang sering ditemui di yayasan |
|---|---|
| Surat pernyataan donor | "Sumbangan ini khusus untuk beasiswa santri yatim." |
| Perjanjian hibah atau kontrak program | Hibah lembaga donor dengan rencana anggaran dan batas waktu pemakaian. |
| Proposal yang disetujui | Donor menyetujui proposal renovasi asrama dan mentransfer sesuai proposal itu. |
| Keterangan pada bukti transfer | Berita transfer bertuliskan peruntukan tertentu, misalnya "wakaf sumur". |
Karena bukti-bukti inilah yang menentukan status sebuah dana, dokumentasinya jauh lebih penting daripada yang biasanya disadari pengurus. Catat syarat pembatasan dari setiap pemberi dana secara tertulis pada saat penerimaan, bukan belakangan saat menyusun laporan tahunan. Pada saat itu ingatan sudah kabur, dan bukti yang tidak pernah disimpan tidak bisa dibuat ulang.
Dari mana istilah ini berasal, dan standar mana yang berlaku sekarang
Istilah "dana terikat" dan "dana tidak terikat" adalah istilah yang dipakai luas dalam praktik penyusunan laporan keuangan organisasi nirlaba di Indonesia. Istilah itu berguna karena menamai keadaan yang memang nyata, yaitu adanya uang yang tidak bebas dipakai. Yang mengikat yayasan secara konkret bukanlah istilahnya, melainkan syarat tertulis dari pemberi dana pada kasus Anda masing-masing.
Adapun standar akuntansi yang mengatur penyajian laporan keuangan organisasi nirlaba saat ini adalah ISAK 335, yang sebelumnya bernomor ISAK 35. Standar ini merupakan interpretasi atas PSAK 201 paragraf 05, disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI pada 11 April 2019, dan berlaku efektif sejak 1 Januari 2020. Isinya mengatur bagaimana entitas berorientasi nonlaba menyajikan laporan keuangannya, termasuk memberikan contoh penyesuaian pada deskripsi pos-pos tertentu di dalam laporan keuangan dan pada deskripsi laporan keuangan itu sendiri.
Satu hal yang sering membingungkan: penomoran standar akuntansi di Indonesia telah berubah. ISAK 35 kini disebut ISAK 335, dan PSAK 1 kini disebut PSAK 201. Jika Anda membaca dokumen lama yang menyebut nomor lama, itu merujuk standar yang sama.
Yang berbeda nasibnya adalah PSAK 45. Standar itulah yang secara historis mengatur pelaporan keuangan entitas nirlaba, dan banyak pengurus yayasan masih hafal namanya. PSAK 45 sudah dicabut melalui PPSAK 13, pada tanggal yang sama dengan pengesahan ISAK 35, dan pencabutannya efektif sejak 1 Januari 2020. Artinya PSAK 45 tidak lagi berlaku sebagai acuan. Bila kebijakan akuntansi atau catatan laporan keuangan yayasan Anda masih menyebutnya sebagai dasar penyusunan, rujukan itu perlu diperbarui.
Bagaimana pembedaan ini terlihat di laporan keuangan
Kerangka umum penyajian laporan keuangan diatur PSAK 201. Standar itu mengatur persyaratan penyajian, struktur, dan isi minimal laporan keuangan. Komponen laporan keuangan lengkap menurut ikhtisar resmi standar tersebut meliputi:
- laporan posisi keuangan;
- laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
- laporan perubahan ekuitas;
- laporan arus kas;
- catatan atas laporan keuangan;
- dalam kondisi tertentu, yaitu ketika ada penerapan retrospektif atau penyajian kembali, ditambah laporan posisi keuangan pada awal periode terdekat sebelumnya.
Perlu dicatat bahwa PSAK 201 menyatakan dirinya tidak berlaku bagi entitas syariah. Untuk entitas berorientasi nonlaba, penyesuaian penyajiannya mengikuti ISAK 335, melalui penyesuaian deskripsi pos-pos laporan keuangan dan deskripsi laporan keuangannya sendiri.
Di sinilah pembedaan dana terikat dan tidak terikat masuk dalam praktik. Yayasan lazimnya tidak menyajikan "ekuitas" seperti perusahaan, melainkan "aset neto", dan memerinci aset neto itu menurut ada atau tidaknya pembatasan dari pemberi dana. Pembaca laporan lalu bisa melihat, dari satu baris saja, berapa bagian kekayaan yayasan yang benar-benar bebas dipakai dan berapa yang sudah punya alamat.
Catatan atas laporan keuangan adalah tempat menjelaskan isi pembatasan tersebut: untuk apa dana itu diperuntukkan, dari siapa, dan sampai kapan syaratnya berlaku. Angka tanpa penjelasan ini sulit dibaca oleh donor maupun auditor.
Satu perkembangan yang perlu diketahui: pada 3 Juni 2026 DSAK IAI telah mengesahkan amendemen ISAK 335. Amendemen itu menambahkan persyaratan sub-klasifikasi bagian surplus-defisit ke dalam komponen operasi, investasi, pendanaan, pajak penghasilan, dan operasi yang dihentikan, serta menyelaraskan format laporan arus kas dengan PSAK 118. Tanggal efektif amendemen ini belum diumumkan. Karena itu jangan menyusun laporan keuangan dengan asumsi amendemen tersebut sudah berlaku hanya karena sudah disahkan.
Contoh sederhana: sumbangan untuk pembangunan gedung
Bayangkan Yayasan ABC menerima sumbangan tunai dari seorang donor, disertai surat pernyataan bahwa dana tersebut hanya boleh digunakan untuk pembangunan gedung sekolah.
Yang jelas dari kasus ini: surat pernyataan donor adalah bukti pembatasan, sehingga dana itu tidak bebas dipakai untuk keperluan operasional lain. Dalam menyusun laporan keuangannya, Yayasan ABC tetap mengacu pada kerangka komponen laporan keuangan PSAK 201, dengan penyesuaian deskripsi pos-pos sebagai entitas berorientasi nonlaba mengikuti ISAK 335. Surat donor itu sendiri disimpan dan isinya diringkas dalam catatan atas laporan keuangan.
Yang perlu ditetapkan yayasan sendiri dalam kebijakan akuntansi tertulisnya, dan sebaiknya dibicarakan lebih dahulu dengan akuntan publik atau pendamping yang memiliki akses ke teks lengkap standar: pada saat mana penerimaan itu diakui dalam pembukuan, berapa nilai yang dicatat, serta kapan dan bagaimana dana tersebut diperlakukan setelah gedung sekolahnya selesai dibangun dan syarat donor dianggap terpenuhi. Ketiga hal itu adalah pertanyaan yang jawabannya sebaiknya diputuskan sekali, ditulis, lalu diterapkan konsisten dari tahun ke tahun, bukan diputuskan ulang setiap kali menyusun laporan.
Kesalahan yang paling sering terjadi
Masih memakai PSAK 45 sebagai dasar penyusunan. PSAK 45 familiar dari praktik lama, tetapi sudah dicabut sejak 1 Januari 2020. Periksa kebijakan akuntansi dan catatan laporan keuangan Anda, lalu perbarui rujukannya.
Menganggap penyisihan internal sebagai dana terikat. Keputusan pengurus untuk menyisihkan saldo bagi rencana tertentu tidak membuat dana itu terikat, karena pembatasannya tidak berasal dari pemberi dana. Mencampur keduanya membuat laporan terlihat lebih "terkunci" daripada kenyataannya.
Mengarang kriteria pengakuan atau pengukuran dari ingatan, lalu menuliskannya seolah berasal dari ISAK 335. Bila kebijakan akuntansi internal yayasan menyebut sebuah aturan berasal dari standar tertentu, pastikan hal itu memang tertulis di sana. Bila ragu, sebut saja kebijakan itu sebagai kebijakan yayasan sendiri.
Mengasumsikan amendemen ISAK 335 tanggal 3 Juni 2026 sudah berlaku. Standar yang sudah disahkan belum tentu sudah efektif. Tunggu pengumuman tanggal efektifnya sebelum mengubah format penyajian.
Tidak menyimpan bukti pembatasan. Tanpa surat, perjanjian, atau keterangan tertulis dari pemberi dana, status terikat sebuah dana hanya bersandar pada ingatan pengurus. Itu posisi yang lemah di hadapan auditor maupun donor.
Dasar hukum dan rujukan
| Rujukan | Keterangan |
|---|---|
| ISAK 335, sebelumnya bernomor ISAK 35 | Interpretasi atas PSAK 201 paragraf 05 mengenai penyajian laporan keuangan entitas berorientasi nonlaba. Disahkan DSAK IAI 11 April 2019, efektif 1 Januari 2020. Masih berlaku. |
| Amendemen ISAK 335 | Disahkan DSAK IAI 3 Juni 2026; menambah sub-klasifikasi bagian surplus-defisit dan menyelaraskan format laporan arus kas dengan PSAK 118. Tanggal efektif belum diumumkan. |
| PSAK 201, sebelumnya bernomor PSAK 1 | Persyaratan penyajian laporan keuangan, struktur, dan isi minimalnya. Masih berlaku; dinyatakan tidak berlaku bagi entitas syariah. |
| PSAK 45 | Standar lama pelaporan keuangan entitas nirlaba. Dicabut melalui PPSAK 13, efektif 1 Januari 2020. Hanya konteks sejarah, bukan acuan yang berlaku. |
Teks lengkap ISAK 335 dan PSAK 201 tidak tersedia bebas biaya. Keduanya diperoleh melalui kanal resmi Ikatan Akuntan Indonesia, yaitu layanan SAK Online bagi anggota atau pembelian melalui IAI Store. Yang tersedia terbuka di situs resmi IAI adalah ikhtisar identitas, tanggal pengesahan, dan cakupan umum standar.
Tulisan ini disusun sebagai bahan edukasi umum dan bukan nasihat akuntansi, hukum, atau perpajakan untuk kasus tertentu. Keadaan setiap yayasan berbeda, dan penerapan standar akuntansi bergantung pada dokumen serta fakta yang ada pada Anda. Sebelum menetapkan kebijakan akuntansi atau menyusun laporan keuangan yang akan diaudit maupun dilaporkan kepada otoritas, bicarakan lebih dahulu dengan akuntan publik atau konsultan pajak yang memeriksa langsung dokumen yayasan Anda.