Tata Kelola

Sampai Mana Tanggung Jawab Pengurus Yayasan, dan Bagaimana Yayasan Dibubarkan?

Pengurus dan Pengawas yayasan dapat dimintai tanggung jawab sampai ke harta pribadinya bila yayasan pailit karena kesalahan atau kelalaian mereka dan harta yayasan tidak cukup — kecuali mereka dapat membuktikan sebaliknya. Pembubaran yayasan punya penyebab, jalur, dan aturan pembagian sisa kekayaan tersendiri.

Tanggung jawab pengurus yayasan tidak tanpa batas, tetapi juga tidak berhenti di harta yayasan. Undang-Undang Yayasan menunjuk satu keadaan yang membuat harta pribadi anggota Pengurus dan Pengawas bisa ikut ditarik: ketika yayasan jatuh pailit karena kesalahan atau kelalaian mereka, dan harta yayasan tidak cukup menutup kerugian akibat kepailitan itu. Di luar keadaan itu, tidak ada tanggung jawab pribadi yang berlaku otomatis atas seluruh kewajiban yayasan — dan bahkan di dalam keadaan itu, anggota yang berhasil membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahannya tidak ikut memikulnya. Pembubaran yayasan pun bukan soal selera: penyebabnya hanya tiga, jalurnya sudah ditentukan, dan sisa kekayaannya tidak boleh dibagikan sekehendak hati.

Kapan harta pribadi pengurus bisa ikut ditarik?

Dua istilah perlu dijelaskan lebih dulu. Kepailitan adalah keadaan ketika sebuah badan hukum dinyatakan pailit oleh pengadilan karena tidak sanggup membayar utang-utangnya, sehingga hartanya dibereskan untuk melunasi para penagih. Tanggung renteng berarti beban itu dipikul bersama-sama: pihak yang dirugikan boleh menagih seluruh jumlahnya kepada salah satu anggota, dan urusan saling memperhitungkan di antara para anggota terjadi belakangan.

Aturannya ada di Pasal 39 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Dalam hal kepailitan yayasan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengurus, dan kekayaan yayasan tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan itu, setiap anggota Pengurus secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Perhatikan bahwa ada tiga syarat yang harus terpenuhi sekaligus: ada kepailitan, kepailitan itu disebabkan kesalahan atau kelalaian Pengurus, dan harta yayasan tidak mencukupi. Kalau salah satu tidak terpenuhi, dasar tanggung renteng ini tidak berlaku.

Undang-undang yang sama juga menyediakan jalan keluarnya. Anggota Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan itu bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut. Dari susunan kedua ayat itu, beban pembuktian berada di pundak anggota Pengurus yang bersangkutan untuk membebaskan diri — bukan di pundak pihak yang menuntut untuk lebih dulu membuktikan kesalahannya. Tanggung renteng berlaku sebagai keadaan awal begitu kepailitan akibat kesalahan atau kelalaian terjadi, kecuali anggota yang bersangkutan berhasil menunjukkan sebaliknya.

Masih di Pasal 39, ada konsekuensi yang terpisah dari urusan uang. Anggota Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan yayasan sehingga menimbulkan kerugian bagi yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan pengadilan, tidak dapat diangkat menjadi Pengurus yayasan mana pun selama lima tahun sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap. Cakupan larangan ini lebih luas daripada tanggung renteng tadi: larangan menjabat tidak dibatasi pada konteks kepailitan, melainkan berlaku atas dasar putusan bersalah yang menimbulkan kerugian secara umum.

Apakah Pengawas juga menanggungnya?

Ya, dengan pola yang sama persis. Pasal 47 undang-undang yang sama mengatur bahwa dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Pengawas dalam melakukan tugas pengawasan, dan kekayaan yayasan tidak cukup menutup kerugiannya, setiap anggota Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian itu. Anggota Pengawas yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya tidak ikut memikul tanggung renteng tersebut — pola pembuktiannya sama dengan yang berlaku bagi Pengurus. Anggota Pengawas yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengawasan sehingga merugikan yayasan, masyarakat, dan/atau negara berdasarkan putusan pengadilan tidak dapat diangkat menjadi Pengawas yayasan mana pun selama paling lama lima tahun sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Satu catatan yang penting untuk diketahui: kedua pasal ini tidak termasuk dalam perubahan yang dibawa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Redaksi yang berlaku sampai hari ini masih redaksi aslinya.

Karena pembebasan dari tanggung renteng hanya bisa diperoleh dengan membuktikan ketiadaan kesalahan atau kelalaian, ketentuan ini sebenarnya berfungsi sebagai dorongan tata kelola. Anggota Pengurus dan Pengawas punya alasan langsung untuk mendokumentasikan proses pengambilan keputusan dan kehati-hatian mereka: notulen rapat, dasar pertimbangan sebuah keputusan belanja, catatan keberatan yang pernah disampaikan. Dokumen semacam itulah yang kelak menjadi alat bukti bila keadaan terburuk benar-benar terjadi.

Apa saja penyebab yayasan bubar, dan lewat jalur mana?

Yayasan bubar karena salah satu dari tiga sebab yang disebut Pasal 62: jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; tujuan yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar sudah tercapai atau justru tidak tercapai; atau ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan itu sendiri hanya bisa dijatuhkan atas tiga alasan: yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan, yayasan tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit, atau harta kekayaan yayasan tidak cukup melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

Ketiga sebab itu membelah pembubaran menjadi dua jalur prosedural yang berbeda.

Sebab pembubaranJalurSiapa yang menunjuk pemberes harta
Jangka waktu dalam Anggaran Dasar berakhirNon-litigasi, ditangani internalPembina; bila tidak menunjuk, Pengurus bertindak sebagai likuidator
Tujuan yayasan tercapai atau tidak tercapaiNon-litigasi, ditangani internalPembina; bila tidak menunjuk, Pengurus bertindak sebagai likuidator
Putusan pengadilan berkekuatan hukum tetapLitigasiPengadilan menunjuk likuidator; bila yayasan dinyatakan pailit, yang berlaku adalah kurator menurut peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan

Likuidator adalah orang yang ditugasi membereskan kekayaan yayasan yang bubar: menagih yang belum tertagih, melunasi yang belum terlunasi, dan menuntaskan sisanya. Kurator menjalankan pekerjaan yang mirip, tetapi khusus dalam perkara kepailitan dan tunduk pada aturan kepailitan.

Apa yang terjadi selama yayasan dalam likuidasi?

Yayasan tidak langsung lenyap begitu dinyatakan bubar. Penjelasan resmi Pasal 63 menegaskan bahwa keberadaan yayasan masih tetap ada sampai likuidator dibebaskan dari tanggung jawabnya. Yang terjadi adalah yayasan masuk ke status likuidasi, bukan hilang seketika secara hukum.

Selama masa itu berlaku dua pembatasan yang konkret. Yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum apa pun kecuali untuk membereskan kekayaannya, dan seluruh surat keluar yayasan wajib mencantumkan frasa "dalam likuidasi" di belakang namanya.

Ada satu hal yang sering luput. Ketentuan tentang penunjukan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas, dan tanggung jawab, serta pengawasan terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator — begitu bunyi Pasal 64 ayat (3). Karena kata "tanggung jawab" disebut secara eksplisit di situ, seluruh rezim Pasal 39 ikut terbawa ke pundak likuidator: pemicu tanggung rentengnya, mekanisme pembebasannya lewat pembuktian, sampai larangan menjabat lima tahun bagi yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Menjadi likuidator bukan tugas administratif yang bebas risiko.

Tiga tenggat yang paling mudah tertukar

Proses pembubaran menyisakan tiga kewajiban berbatas waktu. Ketiganya berbeda pemicunya, dan itulah yang membuatnya sering keliru dihitung.

KewajibanTenggatDihitung sejak
Mengumumkan pembubaran dan proses likuidasi di surat kabar harian berbahasa Indonesia5 hariTanggal penunjukan likuidator atau kurator
Mengumumkan hasil likuidasi di surat kabar harian berbahasa Indonesia30 hariTanggal proses likuidasi berakhir
Melaporkan pembubaran yayasan kepada Pembina7 hariTanggal proses likuidasi berakhir

Kelalaian di sini bukan sekadar cacat administrasi. Bila kewajiban pelaporan kepada Pembina dan pengumuman hasil likuidasi tidak dipenuhi, bubarnya yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga. Artinya, di mata pihak luar yayasan itu dianggap belum bubar, meskipun secara internal pemberesan hartanya sudah selesai.

Ke mana sisa kekayaan yayasan diserahkan?

Ini bagian yang paling sering disalahpahami: sisa kekayaan hasil likuidasi bukan milik Pembina, bukan milik Pengurus, dan tidak boleh dibagikan kepada mereka. Urutan penerimanya ditentukan undang-undang.

Menurut redaksi Pasal 68 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Pasal I angka 19, kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan yayasan yang bubar. Sisa kekayaan itu dapat juga diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan, apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang mengenai badan hukum tersebut. Baru jika tidak diserahkan kepada yayasan lain maupun badan hukum lain, kekayaan itu diserahkan kepada negara, dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan yayasan yang bubar.

Perubahan tahun 2004 menggeser dua hal dari redaksi asli tahun 2001. Kriteria penerima yang semula "mempunyai maksud dan tujuan yang sama" menjadi "mempunyai kesamaan kegiatan", dan opsi badan hukum selain yayasan ditambahkan. Penjelasan resmi atas perubahan itu hanya menyatakan "cukup jelas", tanpa memberi alasan di balik pergeseran istilahnya.

Kesalahan yang paling sering terjadi

  1. Menganggap likuidator sebagai jabatan administratif tanpa risiko. Ketentuan tanggung jawab yang berlaku bagi Pengurus, termasuk tanggung renteng, berlaku juga bagi likuidator.
  2. Mengira tanggung renteng berlaku atas seluruh kerugian yayasan dalam keadaan apa pun. Tanggung renteng ini spesifik pada keadaan kepailitan akibat kesalahan atau kelalaian organ, dan tetap ada pembebasan bagi yang dapat membuktikan sebaliknya. Ini bukan tanggung jawab mutlak tanpa batas.
  3. Melewatkan tenggat 5 hari atau 30 hari. Keduanya kewajiban pengumuman, tetapi dihitung dari titik yang berbeda dan mudah tertukar.
  4. Tidak melaporkan pembubaran kepada Pembina dalam 7 hari, atau mengira pengumuman di surat kabar sudah cukup tanpa pelaporan internal ini.
  5. Mengira sisa kekayaan boleh diserahkan ke mana saja sesuai keinginan Pembina. Urutan prioritas penerimanya diatur undang-undang, dan negara hanya jalur terakhir.
  6. Tidak mencantumkan frasa "dalam likuidasi" pada surat keluar yayasan selama proses likuidasi berjalan.
  7. Tidak menyimpan jejak keputusan. Tanpa dokumentasi, pembebasan dari tanggung renteng yang sebenarnya tersedia menjadi sulit dibuktikan.

Dasar hukum dan rujukan

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
    • Pasal 39 — tanggung renteng Pengurus atas kepailitan akibat kesalahan atau kelalaian; pembebasan lewat pembuktian; larangan menjabat lima tahun.
    • Pasal 47 — ketentuan yang sama bagi Pengawas dalam menjalankan tugas pengawasan.
    • Pasal 62 — tiga sebab bubarnya yayasan, termasuk tiga alasan putusan pengadilan.
    • Pasal 63 — penunjukan likuidator oleh Pembina; status hukum yayasan selama likuidasi; pembatasan perbuatan hukum; kewajiban frasa "dalam likuidasi".
    • Pasal 64 — penunjukan likuidator oleh pengadilan dan kurator dalam perkara pailit; ketentuan Pengurus yang berlaku juga bagi likuidator.
    • Pasal 65 — pengumuman pembubaran dan proses likuidasi dalam 5 hari.
    • Pasal 66 — pengumuman hasil likuidasi dalam 30 hari.
    • Pasal 67 — pelaporan kepada Pembina dalam 7 hari, dan akibat hukum bila tidak dipenuhi.
    • Pasal 68 (redaksi asli) — penyerahan sisa kekayaan dengan kriteria "maksud dan tujuan yang sama".
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
    • Pasal I angka 19 — perubahan Pasal 68: kriteria "kesamaan kegiatan" dan penambahan opsi badan hukum lain; penjelasan atas angka ini berbunyi "cukup jelas".

Tulisan ini disusun sebagai bahan edukasi umum dan bukan nasihat hukum maupun nasihat perpajakan untuk kasus Anda. Isinya menyangkut kemungkinan tanggung jawab sampai ke harta pribadi, dan akibatnya bergantung pada fakta konkret masing-masing yayasan — termasuk isi Anggaran Dasar, bukti yang tersedia, dan riwayat keputusan organnya. Sebelum mengambil keputusan yang menyangkut pembubaran, likuidasi, atau potensi tanggung jawab pribadi, konsultasikan dengan penasihat hukum yang kompeten, dan untuk sisi perpajakannya dengan konsultan pajak terdaftar.